Pro Kontra Lato-Lato yang Sedang Viral, Pendapat Pakar Psikolog UGM Sebut Ada Sisi Positif dari Lato-lato

Jumat 13-01-2023,12:00 WIB
Reporter : radarcirebon.com
Editor : dwi

PAGRALAMPOS.COM - Permainan lato-lato yang telah lama menghilang, kini kembali populer.

Anak-anak pun turut menggandrungi permainan jadul ini. Melihat fenomena ini, Psikolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Koentjoro, melihat ada sisi positif yang perlu dipahami masyarakat terkait permainan lato-lato bagi anak-anak.

Permainan tersebut salah satunya dapat mengurangi ketergantungan anak bermain gawai.

Pro kontra Lato-lato berlanjut setelah permainan ini semakin viral di kalangan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Banyak Peminat, Segini Besaran Honor Petugas PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024

Permainan lato-lato ini semakin digemari hampir di seluruh Indonesia. Namun seiring dengan itu, muncul pro dan kontra terkait dengan lato-lato.

Pro kontra lato-lato ini ditanggapi secara beragam oleh masyarakat ada yang frontal adan juga yang biasa saja.

Namun demikian, permainan lato-lati ini pada akhirnya memunculkan perdebatan panjang. Tidak hanya di media sosial tapi merambah ke dunia nyata.

Bahkan beberapa instansi pemerintahan di sejumlah daerah yang mengeluarkan larangan permainan lato-lato ini karena dianggap mengganggu dan berisiko untuk anak-anak.

BACA JUGA:Digitalisasi, Masyarakat Rimba Candi Tetap Gunakan UHF

Pelarangan ini diikuti oleh sekolah-sekolah di sejumlah wilayah di Indonesia yang mulai melarang siswa mereka membawa lato-lato ke sekolah.

Alasannya macam-macam. Ada yang mengatakan, suara dari permainan lato-lato mengganggu kenyamanan belajar dan lain-lain.

Lato-lato juga menjadi kontroversial setelah ada korban dari kalangan anak-anak. Belakangan memang muncul pemberitaan korban lato-lati di berbagai daerah.

Beberapa ada yang hoaks alias berita bohong. Namun pemberitaan lainnya ada juga yang membenarkan jatuhnya korban seperti mulut yang berdarah dan dahi yang benjol.

BACA JUGA:Mengejutkan! Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah

Kategori :