Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan karena banyak PNS yang telah memasuki masa pensiun. Ia mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (P3K). PP 49/2018 mengamanatkan penyelesaian honorer paling lama 5 tahun sampai dengan 28 November 2023. Namun penyelesaian honorer tidak dibarengi dengan pengangkatan CPNS.
BACA JUGA:Pagar Alam Berduka, Wakil Walikota M Fadli Meninggal Dunia
“Selama masa transisi 5 tahun tidak dibarengi dengan pengangkatan PNS. Pembukaan formasi sangat terbatas,” cetus Khairul. Ia mencontohkan Pemerintah Kota Tarakan yang tidak mendapatkan formasi CPNS sejak tahun 2010. “Tarakan itu kalau enggak salah pengangkatan PNS-nya 2010 terakhir, 12 tahun yang lalu,” ucap Wali Kota Tarakan itu.
Padahal, kata dia, banyak PNS yang memasuki masa pensiun. Akhirnya, Pemda terpaksa melakukan pengangkatan honorer untuk mengisi jabatan PNS yang kosong. “Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga umum lainnya banyak yang pensiun. Kan enggak bisa enggak diganti ini. Tapi enggak ada PNS-nya, mau enggak mau daerah membijaki dengan mengangkat tenaga honorer,” tandas Khairul. *