Ketahuan Selingkuh, Justru Marah-Marah, Akhirnya Kehilangan Nyawa.

Rabu 02-11-2022,12:42 WIB
Reporter : linggau.pos
Editor : cepi

Uang ganti rugi tersebut, karena korban beberapa minggu lalu ketahuan selingkuh, dengan istri orang, yakni istri Hendra. Karena perselingkuhan itu, korban Riko didenda sebesar Rp 5 juta. 

Korban menuduh bahwa tersangka Heris lah yang membocorkan perselingkuhan tersebut, sehingga korban meminta tersangka mengembalikan kerugian korban. 

BACA JUGA:Mentok Karena Uang Damai Rp50 Juta, Kasus Kepsek Aniaya Murid Lanjut.

Karena kesal ditekan oleh korban, akhirnya tersangka keluar rumah dari pintu samping dan menemui korban sambil mengatakan "Berentilah kau ganggu aku". Namun Korban malah teriak-teriak.

Karena kesal dan emosi, tersangka kembali masuk ke dalam rumah dari pintu samping untuk mengambil sebilah parang yang ada di dapur. 

"Tersangka keluar rumah  dari pintu yang sama rumah dan langsung membacok korban berulang kali kearah leher dan kepala korban, yang mengakibatkan korban meninggalkan dunia di tempat," jelas Kapolres. 

Kapolres menjelaskan, terhadap tersangka Heris dikenakan pasal 338 KUHP.  

Gerak cepat ungkap kasus pembunuhan ini patut diapresiasi. 

BACA JUGA:Mentok Karena Uang Damai Rp50 Juta, Kasus Kepsek Aniaya Murid Lanjut.

Dalam upaya pengungkapan, Kapolres mengatakan, Polres Musi Rawas memiliki selogan Bedulur, yakni Berempati, Peduli, Tulus dan Responsif. Program tersebut ini dilakukan oleh Babinkamtibmas di desa.

Dari program itu, terjalin hubungan baik dengan kepala desa dan tokoh masyarakat setempat.

Begitu ada kejadian pembunuhan, yang terjadi di Dusun III, Desa Sri Mulyo tersebut, pihak kepolisian lansung berkoordinasi dengan kepala desa. Melakukan pendekatan humanis dalam ungkap kasus.

 

Kategori :