Sedangkan, tiga anggota Polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat.
Seebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan 6 tersangka di tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
BACA JUGA:Detik-detik Wanita Terobos Istana Presiden yang Todongkan Senjata Api Pada Paspampres
Dalam daftar 6 tersangka tersebut, ada nama Dirut PT LIB dan 3 anggota Polisi.
Kapolri tetapkan jumlah tersangka tersebut setelah tim penyelidikan melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis, 6 Oktober 2022.