6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Komnas HAM Apresiasi

Selasa 25-10-2022,11:00 WIB
Reporter : Disway.Id
Editor : Bodok

Sedangkan, tiga anggota Polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat.

Seebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan 6 tersangka di tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

BACA JUGA:Detik-detik Wanita Terobos Istana Presiden yang Todongkan Senjata Api Pada Paspampres

Dalam daftar 6 tersangka tersebut, ada nama Dirut PT LIB dan 3 anggota Polisi.

Kapolri tetapkan jumlah tersangka tersebut setelah tim penyelidikan melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis, 6 Oktober 2022.

Kategori :