Respons Akhmad Hadian Lukita Usai Dijadikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Kami Hormati Proses Hukum

Jumat 07-10-2022,11:00 WIB
Reporter : Disway.Id
Editor : Bodok

“Dan mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” Jelasnya Sudjarno

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan

Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Kategori :