JAKARTA, PAGARALAMPOS - Polri ungkap alasan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Lagi, disebutkan Polri, Ferdy Sambo dipecat merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak awal. Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo pada Senin 19 September 2022 kemarin. Atau dengan kata lain, putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat. "Polri sejak awal komitmen untuk
BACA JUGA:Presiden Jokowi Terima Anggota Bawaslu Periode 2022-2027
mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 22 September 2022. Irjen Dedi juga menyinggung soal hasil survei Charta Politika terkait dengan keinginan publik soal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian. Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus.Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Meningkatkan Penjualan melalui CRM?
Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Menurut Irjen Dedi, kedepannya baik tim khusus dan inspektorat khusus sampai saat ini terus fokus untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice. "Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," tukasnya.