Kita berharap ini akan berjalan sebagaimana mestinya. Jadi masyarakat tidak susah-susah lagi dalam mengurus untuk pembuatan KK dan KTP baru dengan dia menikah. Sebab selama ini kan begitu sudah menikah, pasangan pengantin itu harus mengurus kembali untuk pembuatan KK dan KTP baru. Jadi ini kan sepaket, mereka bisa mendapatkan buku nikah, KK dan KTP,” tutupnya. (Cg09/CE-V)