PAGARALAM POS, Pagaralam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pagaralam lakukan jalinan kerjasama atau MoU bersama dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam, dalam menunjang pelaksanaan program inovasi seghempak.
Giat rapat pembahasan sistematis penerbitan dokumen administrasi pelayanan inovasi seghempak ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam, Drs Samsul Bahri Burlian MSi. Berlangsung di Ruang Rapat Besemah III Setdako Kota Pagaralam, Rabu (21/9).
Kepala Disdukcapil Kota Pagaralam, Zaily Oktosab Fitri Abidin AP MSi menuturkan, jika inovasi seghempak yang digaungkan untuk lebih memudahkan masyarakat selaku pasangan Calon Pengantin (Catin), begitu pasangan Catin ini telah menikah mereka akan mendapatkan KK dan KTP serempak.
“Program kita ini sebenarnya sudah masuk dalam top 10 di Provinsi Sumsel, hanya saja kita ini masih mengalami kekurangan di beberapa data. Untuk action dari inovasi seghempak ini, kita masih melihat kesiapan dari Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap Kecamatan se-Kota Pagaralam,” jelasnya.
Zaily meyakini program inovasi seghempak ini akan berjalan efektif pada Oktober 2022 mendatang.
BACA JUGA:Musim Hujan Rentan Bencana Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
“Tinggal lagi kesiapan dari KUA dan operatornya. Kita pun berharap dari inovasi seghempak dapat mengejar target Nasional dalam percepatan dokumen pelayanan kepada masyarakat yang tahun ini pada semester I, alhamdulillah kita telah melewati target, yang masih dalam target kejaran ini ialah masalah KTP-el,” tuturnya.
BACA JUGA:Terima PSAI, Presiden Senang atas Prestasi Timnas Sepak Bola Amputasi Lolos ke Piala Dunia
Sementara itu Kepala Kankemenag Kota Pagaralam, H Santoso melalui Kasi Bimas Islam, Sumaji SAg menuturkan pihaknya sangat mendukung penuh kerjasama yang telah dibangun dan dilakukan Disdukcapil Kota Pagaralam bersama Kankemenag Pagaralam.
BACA JUGA:Tingkatkan Semangat Hidup Sehat
“Kerjasama ini telah ditandatangani, semoga ke depan Calon Pengantin (Catin) yang sudah menikah dapat Buku Nikah juga mendapatkan KK dan KTP yang baru. Kendati tidak bisa 100%, namun secara umum kalau tidak ada kendala teknis tentu bisa dilakukan semacam itu,” jelas Sumaji.
BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Jalani Sidang Gugatan Deolipa Bareng Bharada E Hari Ini
Untuk pelaksanaan sendiri, sebut Sumaji diusahkan bisa berjalan dan terlaksana secara baik di lapangan pada Oktober 2022 mendatang. Karena ada beberapa data yang mesti harus dilinkkan ke Disdukcapil, yang kini operator masih dalam tahap belajar.
BACA JUGA:Kenaikan Harga BBM Bikin Kacau, DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Perpres No. 191
“Begitu petugas sudah paham, baru bisa dijalankan di lapangan.