Pulang Touring Roy Suryo Lanjut 'Weekend' di Hotel Prodeo

Sabtu 06-08-2022,10:00 WIB
Reporter : Disway.Id
Editor : Bodok

PAGARALAMPOS.COM – Roy Suryo bermalam di bui. Padahal, baru kemarin dia terlihat tertawa lepas dalam video kegiatan touring bersama komunitas mobil Mercedes-Benz padaham berstatus tersangka. 

Roy Suryo terlilit kasus gegara mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo. 

Terpaksa Pulang touring Roy Suryo berlanjut ‘nikmati’ weekend di hotel Prodeo.

Dalam video yang beredar di media sosial, Roy Suryo begitu asyik berbincang dengan anggota komunitas mobil Mercedes-Benz SL Club (MBSL). 

Roy Suryo yang mengenakan penyangga leher medis terlihat tertawa lepas bersama koleganya.

Sementara hari ini, Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dalam kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:Roy Suryo Jalani Penahanan 20 Hari, Efek Ketawa Dengan Komunitas?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan.

“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat 8 Agustus 2022.

Zulpan menambahkan, alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo tersebut.

“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, handphone Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujar Zulpan.

Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Kategori :