Dari penangkapan pimpinan tertingginya itulah, tersangka Abu Bakar menyampaikan informasi tidak benar.
"Video beredar mengenai penangkapan yang dikatakan saat salat Subuh juga tidak benar, padahal penangkapan itu setelah salat Subuh dan situasinya sudah terang, ujar Pandra.
BACA JUGA:Permudah Akses Petani
Akibat perbuatannya, Abu Bakar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Dari hasil penangkapan tersebut personil Ditreskrimum, berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu, 1 (Satu) Buah Memory Card, berisikan video penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Abu Bakar, 1 (Satu) Buah Vidio Pendek Berisikan Penangkapan yg Dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 7 (tujuh) buah Screenshoot komentar dari HP para saksi yg mengikuti dan menyaksikan komentar dari Vidio Abubakar tsb di Medsos.
BACA JUGA:Ajak RT RW Optimalkan Penagihan Pajak
“Informasi sementara yang kami dapat, Abu Bakar ini bukan sebagai Amir atau pimpinan Khilafatul Muslimin Kota Bandar Lampung sejak ditahan terkait prokes waktu lalu,” tutup Kabid Humas Polda Lampung.(Disway.id/Min4)