Pemkot PGA

ATR/BPN Perkuat Manajemen Risiko Berbasis Data melalui Integrasi GRC

ATR/BPN Perkuat Manajemen Risiko Berbasis Data melalui Integrasi GRC

ATR/BPN Perkuat Manajemen Risiko Berbasis Data melalui Integrasi GRC-pagaralampos-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat penerapan manajemen risiko sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Salah satu langkah yang didorong adalah mengintegrasikan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC) dengan proses bisnis serta pemanfaatan teknologi digital.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa pengelolaan risiko tidak seharusnya hanya dilakukan ketika persoalan muncul.

 Sebaliknya, setiap unit kerja perlu membangun sistem pengendalian yang mampu mengenali potensi masalah sejak dini melalui pemanfaatan data yang akurat dan terukur.

BACA JUGA:ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan, Pangkas Alur Kerja dan Tingkatkan Kesiapan Pem

Hal tersebut disampaikan Ossy saat membuka Seminar GRC Tahun 2026 di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Seminar tersebut mengangkat tema Transformasi Melayani Lebih Pasti: Mewujudkan Tata Kelola yang Baik Melalui Integrasi Governance, Risk, and Compliance.

Menurut Ossy, pendekatan GRC menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan internal sekaligus memastikan setiap kebijakan dan pelayanan berjalan sesuai ketentuan. 

Dengan sistem pengelolaan risiko yang terintegrasi, kementerian diharapkan mampu mengidentifikasi kelemahan, memperbaiki prosedur, dan mengambil tindakan pencegahan sebelum risiko berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

BACA JUGA:ATR/BPN Dekat Hadirkan Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Efisien bagi Masyarakat

Ia juga mengingatkan bahwa transformasi digital harus diikuti pembenahan proses kerja. 

Penggunaan teknologi tidak otomatis menjamin pelayanan bebas dari risiko apabila masih terdapat kelemahan dalam pembagian kewenangan, validasi informasi, pemisahan fungsi, maupun mekanisme pengawasan.

Dalam pelayanan pertanahan, misalnya, proses peralihan hak perlu didukung verifikasi dokumen yang cermat, kepastian keabsahan berkas, perlindungan data, serta rekam jejak tahapan pelayanan yang dapat ditelusuri.

Aspek-aspek tersebut menjadi penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: