ATR/BPN Perkuat Manajemen Risiko Berbasis Data melalui Integrasi GRC
ATR/BPN Perkuat Manajemen Risiko Berbasis Data melalui Integrasi GRC-pagaralampos-kolase
BACA JUGA:Momentum HANTARU 2026, ATR/BPN Perluas Akses Layanan Pertanahan untuk Masyarakat
Ossy menegaskan bahwa peningkatan kecepatan pelayanan harus berjalan beriringan dengan pengendalian risiko.
Pelayanan yang cepat tetapi berpotensi menimbulkan persoalan hukum tidak dapat dikategorikan sebagai pelayanan berkualitas.
Namun, pengawasan yang terlalu berlapis hingga menghambat proses pelayanan juga perlu dihindari.
Karena itu, diperlukan keseimbangan antara efisiensi, kepastian hukum, dan pengendalian internal.
BACA JUGA:Komisi II DPR Setujui Pagu Anggaran ATR/BPN 2027 Rp10,758 Triliun
Melalui keseimbangan tersebut, transformasi pelayanan di lingkungan ATR/BPN diharapkan tidak hanya menghasilkan proses yang lebih cepat, tetapi juga menjamin keamanan, ketepatan, dan akuntabilitas.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN, Einstein Al Makarima Muhammad, menjelaskan bahwa Seminar GRC 2026 diselenggarakan untuk memperluas wawasan pegawai mengenai penerapan tata kelola, Manajemen Risiko, dan kepatuhan dalam pelaksanaan tugas kementerian.
Forum tersebut juga menjadi sarana berbagi pengalaman dan menghimpun masukan dari para ahli.
Berbagai rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat mendukung penyempurnaan kebijakan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang agar semakin responsif terhadap tantangan pelayanan.
BACA JUGA:ATR/BPN Percepat Transformasi Layanan Pertanahan, Kepastian Waktu Jadi Prioritas
Einstein menambahkan, penerapan GRC membutuhkan kerja sama antarsatuan kerja. Keselarasan kebijakan dan prosedur diperlukan untuk mengurangi tumpang tindih pelaksanaan tugas, memperjelas tanggung jawab, serta memperkuat pertanggungjawaban atas setiap keputusan yang diambil.
Ia menekankan bahwa kesadaran terhadap risiko harus menjadi bagian dari budaya kerja organisasi.
Penerapannya perlu dimulai sejak tahap perencanaan program, penetapan keputusan, pelaksanaan pengendalian, hingga evaluasi hasil pekerjaan.
Dengan demikian, manajemen risiko tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman nyata dalam menjalankan fungsi organisasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
