Pemkot PGA

Pemutihan Pajak Kendaraan di Pagar Alam Diserbu Warga, Jam Layanan Samsat Diperpanjang

Pemutihan Pajak Kendaraan di Pagar Alam Diserbu Warga, Jam Layanan Samsat Diperpanjang

Foto : Pelayanan pemutihan pajak kendaraan di Samsat Pagar Alam. --pagaralampos.com

PAGARALAMPOS.COM - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapat sambutan antusias dari masyarakat Kota Pagar Alam. Tingginya minat wajib pajak membuat Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPTB Bapenda) Pagar Alam memperpanjang jam operasional pelayanan Samsat untuk mengoptimalkan pengurusan pajak kendaraan.

Program pemutihan yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Oktober 2026 ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan sejumlah keringanan, sesuai Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan.

Kepala UPTB Pagar Alam, Rosma Hartini, mengatakan antusiasme masyarakat terus meningkat. Mayoritas wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut merupakan pemilik kendaraan roda dua.

Melihat tingginya animo masyarakat dan terbatasnya waktu pelaksanaan, pihak Samsat melakukan penyesuaian jam pelayanan agar lebih banyak wajib pajak dapat terlayani.

“Untuk pembayaran pajak tahunan, pelayanan diperpanjang hingga pukul 16.30 WIB. Sedangkan penggantian pelat nomor atau pajak lima tahunan dilayani hingga pukul 15.00 WIB,” jelas Rosma Hartini.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Dimulai, Ada Diskon Ternyata Syaratnya Seperti Ini

BACA JUGA:Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Sumsel Layani Warga Hingga Tengah Malam

Perpanjangan jam operasional ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan pengurusan administrasi kendaraan tanpa terkendala antrean dan keterbatasan waktu pelayanan.

Berlaku untuk Kendaraan Pelat BG se-Sumsel

Rosma menjelaskan, program pemutihan tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan berpelat nomor BG di wilayah Sumatera Selatan. Artinya, wajib pajak yang kendaraannya berasal dari kabupaten atau kota lain di Sumsel tetap dapat memanfaatkan program ini melalui layanan Samsat Pagar Alam.

Salah satu keuntungan utama program ini adalah penghapusan seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun, seperti lima hingga sepuluh tahun, wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun, yakni satu tahun tunggakan lama dan satu tahun pajak berjalan.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias

BACA JUGA:Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Kondisi Kantor Samsat Palembang I

Sementara itu, kendaraan yang menunggak tepat satu tahun hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait