iklan nagih
Pemkot PGA

PERINTIS 10 Hari Percepat Layanan Peralihan Hak Pertanahan

PERINTIS 10 Hari Percepat Layanan Peralihan Hak Pertanahan

PERINTIS 10 Hari Percepat Layanan Peralihan Hak Pertanahan-pagaralampos-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Kepastian waktu dalam pengurusan administrasi pertanahan menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat.

Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda.

Program tersebut memberikan kepastian mengenai tahapan sekaligus target waktu penyelesaian proses peralihan hak atas tanah.

Sebanyak 17 Kantah telah menerapkan skema layanan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar lebih cepat, terukur, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

BACA JUGA:ATR/BPN Percepat Transformasi Layanan Pertanahan, Kepastian Waktu Jadi Prioritas

Salah seorang warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, merasakan langsung manfaat layanan tersebut ketika mengurus proses balik nama sertipikat.

Menurutnya, kejelasan mengenai tahapan dan waktu pelayanan membuat masyarakat memiliki gambaran yang lebih pasti mengenai kapan dokumen pertanahan dapat diselesaikan.

Ahmad mengajukan permohonan balik nama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Selasa, 1 September 2026.

Tidak membutuhkan waktu lama, pada Jumat, 4 September 2026, dirinya telah memperoleh informasi dari Kantah Kota Samarinda bahwa sertipikat yang diajukan telah selesai dan dapat diambil.

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Serahkan 40 Sertipikat kepada MBR di Kabupaten Banjar

Ia mengapresiasi pelayanan yang diterimanya karena proses administrasi dapat berlangsung relatif cepat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari.

Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad.

Dalam skema PERINTIS, penyelesaian proses peralihan hak ditargetkan maksimal 10 hari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: