iklan nagih
Pemkot PGA

PERINTIS 10 Hari Percepat Layanan Peralihan Hak Pertanahan

PERINTIS 10 Hari Percepat Layanan Peralihan Hak Pertanahan

PERINTIS 10 Hari Percepat Layanan Peralihan Hak Pertanahan-pagaralampos-kolase

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan atas Dukungan Pengembangan Geotermal

Waktu tersebut terbagi dalam beberapa tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, PPAT, serta Kantor Pertanahan.

Tahap awal berupa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah yang dialokasikan selama tiga hari.

Berikutnya, PPAT memiliki waktu dua hari untuk proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Setelah tahapan tersebut terpenuhi, proses penyelesaian di Kantor Pertanahan ditargetkan berlangsung selama lima hari.

BACA JUGA:Transformasi Organisasi Kantah, Kementerian ATR/BPN Mulai Terapkan Sistem Berbasis Wilayah

Dengan pembagian waktu tersebut, masyarakat dapat mengetahui rangkaian proses yang harus dilalui dalam pengurusan peralihan hak.

Sistem pelayanan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian waktu yang selama ini menjadi salah satu perhatian masyarakat ketika mengurus dokumen pertanahan.

Pengalaman serupa dirasakan Ika saat mengurus peralihan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.

Rangkaian proses yang dijalaninya menunjukkan adanya tahapan yang jelas sejak pengecekan sertipikat hingga sertipikat selesai dan dapat diambil.

BACA JUGA: Tiga Transformasi ATR/BPN Jadi Kado Kemerdekaan untuk Masyarakat

Ika melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026. Sehari kemudian, pada 27 Agustus, dilakukan verifikasi untuk kebutuhan transaksi jual beli.

Selanjutnya, AJB ditandatangani di hadapan PPAT pada 28 Agustus.

Tahapan berikutnya berlangsung pada 2 September ketika akta dilaporkan kepada mitra PPAT.

Setelah pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dilakukan pada 4 September, proses peralihan hak kemudian dinyatakan selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: