PERINTIS 10 Hari Percepat Layanan Peralihan Hak Pertanahan
PERINTIS 10 Hari Percepat Layanan Peralihan Hak Pertanahan-pagaralampos-kolase
BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Implementasi IKU, Satukan Standar Kinerja dari Pusat hingga Daerah
Menurut Ika, keseluruhan proses pendaftaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dapat diselesaikan dalam kisaran waktu 10 hari kerja.
“Untuk proses keseluruhan pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebih 10 hari kerja sudah jadi.
Semoga ke depannya bisa lebih baik dan lebih lancar lagi,” kata Ika.
Penerapan PERINTIS 10 Hari menjadi salah satu bentuk penguatan pelayanan publik di bidang pertanahan.
Kepastian tahapan dan target waktu diharapkan dapat memberikan pengalaman layanan yang lebih transparan serta membantu masyarakat dalam merencanakan proses administrasi pertanahan secara lebih baik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

