iklan nagih
Pemkot PGA

ATR/BPN dan Al Washliyah Perkuat Sertipikasi Tanah Wakaf

ATR/BPN dan Al Washliyah Perkuat Sertipikasi Tanah Wakaf

ATR/BPN dan Al Washliyah Perkuat Sertipikasi Tanah Wakaf-foto : net-

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya perlindungan aset keagamaan melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf. 

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dan Al Jam'iyatul Washliyah mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, di sela pelaksanaan Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Pelayanan Pertanahan di Batam

Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap legalitas tanah wakaf karena aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum yang kuat. 

Menurutnya, sertipikasi menjadi instrumen penting untuk mencegah munculnya sengketa dan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menjelaskan, tanah yang telah diwakafkan semestinya dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat tanpa dibayangi permasalahan administrasi maupun klaim kepemilikan. 

Karena itu, percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas Kementerian ATR/BPN.


ATR/BPN dan Al Washliyah Perkuat Sertipikasi Tanah Wakaf-foto : net-

BACA JUGA:Tarif Layanan Pertanahan Transparan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Cek Biaya Lewat Sentuh Tanahku

Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak akan bersinergi dalam pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset milik organisasi, pendampingan pencegahan serta penanganan berbagai persoalan pertanahan, hingga penguatan koordinasi dalam upaya perlindungan aset organisasi.

Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat legalisasi berbagai aset yang selama ini belum terdokumentasi secara baik maupun belum memiliki sertipikat tanah. 

Dengan legalitas yang jelas, aset organisasi dan tanah wakaf diharapkan dapat terjaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: