Pimpin Upacara PTDH Personel Pelanggar KEPP, AKBP Januar KS Persada : Ada Reward and Punishment
PAGARALAMPOS.COM – Tindakan tegas dilakukan bagi personel yang melanggar kode etik Polri. Senin (6/4/2026), bertempat di halaman Mako Polres, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel yang melanggar kode etik profesi Polri (KEPP).
Upacara PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026, dengan personel yang diberhentikan yakni Inisial Bripda (RR) , yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Sat Samapta Polres Pagar Alam.
Kegiatan berlangsung khidmat dengan diikuti oleh seluruh pejabat utama, personel Polri, serta ASN Polres Pagar Alam.
Prosesi upacara meliputi pembacaan keputusan, pelepasan atribut dinas oleh Inspektur Upacara, hingga pengembalian yang bersangkutan sebagai warga sipil.
BACA JUGA:43 Personel Naik Pangkat, AKBP Januar KS Persada : Ini Amanah dan Tingkatkan Pengabdian Masyarakat
BACA JUGA:Akun Tiktok Palsu Catut Nama Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar KS Persada : Waspada Modus Penipuan

Foto : Apel PTDH salahsatu personel pelanggsr KEPP di Mako Polres, Senin (6/4/2026).--Ist
Dalam amanatnya, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada. SIK menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi secara tegas tanpa pandang bulu.
"Keputusan ini diambil melalui proses panjang dan pertimbangan matang, sekaligus penegakan disiplin jajaran dilingkup Polri," katanya.
Dia juga menyebutkan, sehingga diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik institusi Polri.
"Yang jelas, setiap dedikasi personel selama mengemban tugas Polri ada reward dan ada pula punisment setiap pelanggaran yang dilakukan personel," imbuh dia.
BACA JUGA:Gelar Halal Bihalal Bersama Personel, AKBP Januar KS Persada : Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
