Pemkot PGA

Imbas Larangan Operasi Angkutan Batu Bara, Regional Sumsel Terancam Krisis Listrik

Imbas Larangan Operasi Angkutan Batu Bara, Regional Sumsel Terancam Krisis Listrik

Foto : Asisten I Pemprov Sumsel Apriyadi.--ist

PAGARALAMPOS.COM - Potensi terganggunya pasokan listrik di wilayah Sumatera Selatan hingga Lampung mulai menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumsel. Pasalnya, PLTU Sumsel 1 kini hanya memiliki cadangan batu bara yang cukup untuk bertahan sekitar satu pekan ke depan.

Kondisi tersebut dipicu terhentinya suplai batu bara dari PT AOC akibat kebijakan penutupan jalan umum bagi angkutan batu bara. Jika situasi ini berlarut, operasional PLTU Sumsel 1 terancam berhenti total dan berdampak langsung pada stabilitas kelistrikan regional.

Menyikapi kondisi darurat tersebut, Pemprov Sumsel tengah mempertimbangkan pemberian diskresi atau izin khusus secara terbatas kepada PT AOC agar kembali dapat mengangkut batu bara ke PLTU Sumsel 1.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel, Apriyadi, menyebutkan bahwa opsi diskresi ini bersifat sementara dan selektif, mengingat PLTU Sumsel 1 merupakan pembangkit utama yang menyuplai listrik untuk wilayah OKU hingga Lampung.

BACA JUGA:Pemkot - PLN Teken MoU, Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Daerah

BACA JUGA:Bikin Kaget, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 %

“Kalau PT ini tidak menyuplai, otomatis PLTU Sumsel 1 tidak bisa beroperasi. Stok mereka hanya cukup sekitar satu minggu, sementara kebutuhan pasokan harian hampir 5.000 ton,” ujar Apriyadi usai memimpin rapat koordinasi di Palembang, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, PT AOC sebenarnya telah berkomitmen membangun jalan khusus angkutan batu bara sebagai solusi jangka panjang. Namun, hingga saat ini progres pembangunan tersebut masih berada di tahap awal, yakni sekitar 20 persen pada proses pembebasan lahan.

Sebagai syarat utama diskresi, pemerintah meminta perusahaan mempercepat target penyelesaian jalan khusus tersebut. Dari rencana awal satu tahun, Pemprov Sumsel mendorong agar proyek bisa diselesaikan maksimal dalam waktu enam bulan.

“Mereka minta diskresi agar bisa menyuplai kembali ke PLTU, tapi dengan catatan jalan khusus harus dibangun. Kami minta percepatan, enam bulan kalau bisa, jangan satu tahun karena terlalu lama,” tegas Apriyadi.

BACA JUGA:Demi Keselamatan Rakyat Pemprov Sumsel Akan Siapkan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara,

BACA JUGA:Per 1 Januari Truk Batubara Resmi Dilarang Melintas di Jalan Umum, Begini Alasan Gubernur Sumsel

Meski begitu, kebijakan diskresi ini belum diputuskan secara final. Pemprov Sumsel masih akan melaporkan dan meminta arahan langsung dari Gubernur Sumatera Selatan sebelum izin khusus tersebut dikeluarkan.

Apabila disetujui, pemerintah memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas angkutan batu bara, termasuk pembatasan volume kendaraan serta pengaturan jam operasional guna meminimalisir dampak terhadap masyarakat dan kondisi jalan umum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: