5 Tersangka Tipikor di Pagar Alam Ditahan Kejari Jelang Akhir Tahun
Foto : Kajari Pagar Alam Dr Ira Febrina SH MSi --ist
PAGARALAMPOS.COM – Menutup akhir tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelebaran bahu Jalan Ratu Seruin yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Pagar Alam pada tahun 2023.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kejari Pagar Alam menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni DA selaku PPK/KPA pada Dinas PUTR, H selaku Direktur CV Zidan Pratama, DI selaku beneficial owner atau pemilik manfaat CV Zidan Pratama, AS selaku PPK/KPA pada Dinas PUTR, serta YA selaku Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam Dr. Ira Febrina SH MSi menjelaskan bahwa penetapan lima tersangka ini merupakan hasil kerja keras penyidik Kejari Pagar Alam sepanjang tahun 2025.
Sejauh ini, pada penghujung tahun 2025, kita telah menetapkan lima tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelebaran bahu Jalan Ratu Seruin.
BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Incar Kasus di 2 OPD
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Kejari Pagar Alam Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Ratu Seriun
"Kelima tersangka ini sudah cukup terbukti dan kerugian negara sudah ada. Namun, apabila ditemukan bukti baru dalam fakta persidangan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pagar Alam akan terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kota Pagar Alam.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejari Pagar Alam, tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
