Apa Saja Syarat KUR BRI 2025? Simak Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan!
Panduan lengkap pengajuan KUR BRI 2025 online dan offline beserta syarat serta langkah-langkahnya,-Kolase by Pagaralampos.com-net
PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM - Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan salah satu program yang ditawarkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memberikan dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kredit ini bertujuan untuk membantu UMKM mendapatkan modal kerja atau investasi yang diperlukan agar usaha mereka bisa terus berkembang.
Melalui KUR BRI 2025, individu atau perseorangan yang memiliki usaha produktif dan layak mendapatkan kredit meskipun belum memiliki agunan tambahan atau agunan yang cukup.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha produktif, memperkuat daya saing UMKM, serta berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
BACA JUGA: Game Apa yang Bisa Menghasilkan Saldo DANA? Coba Pilihannya Di Sini!
Bank BRI menyediakan beberapa jenis KUR, di antaranya KUR Mikro BRI dan KUR Kecil BRI.
KUR Mikro ditujukan bagi pelaku usaha yang membutuhkan pinjaman dengan jumlah lebih kecil, sedangkan KUR Kecil diperuntukkan bagi UMKM yang membutuhkan dana dalam jumlah lebih besar.
Program ini dapat diakses oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki usaha berskala UMKM dan telah menjalankan usaha tersebut minimal selama enam bulan.
Selain melalui kantor cabang, pengajuan KUR BRI kini dapat dilakukan secara online tanpa perlu mengunjungi kantor bank untuk menyerahkan dokumen secara langsung.
BACA JUGA:Apakah Anda Menginginkan Saldo Gratis? Segera Klaim Link DANA Kaget Sekarang!
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KUR BRI 2025 antara lain memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Calon peminjam juga harus menyertakan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti kependudukan.
Bagi yang sudah menikah, diperlukan akta nikah sebagai dokumen tambahan.
Selain itu, pemilik usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh kelurahan, RT, atau RW setempat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
