Pemkot PGA

Presiden Prabowo Siap Luncurkan BPI Danantara untuk Optimalkan Investasi BUMN

Presiden Prabowo Siap Luncurkan BPI Danantara untuk Optimalkan Investasi BUMN

Presiden Prabowo Siap Luncurkan BPI Danantara untuk Optimalkan Investasi BUMN--

PAGARALAMPOS.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan segera meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025.

Pembentukan Danantara bertujuan untuk mengelola seluruh aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan-perusahaan pelat merah di Indonesia.

Danantara telah tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang telah disahkan dalam sidang paripurna pada 4 Februari 2025.

Dalam RUU tersebut, Pasal 3A menegaskan bahwa Presiden sebagai Kepala Pemerintahan memiliki kekuasaan penuh dalam pengelolaan BUMN.

BACA JUGA:HP Kecil di 2025, Kenapa Smartphone Mini Jadi Barang Langka?

Kekuasaan ini meliputi kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN.

Dalam menjalankan kewenangan ini, Presiden mendelegasikan sebagian tugas kepada Menteri BUMN sebagai pemegang saham seri A dwiwarna dan kepada badan sebagai pemegang saham seri B pada holding investasi dan holding operasional.

Hal ini menandakan bahwa pengelolaan aset negara dalam BUMN akan lebih terstruktur dengan adanya Danantara sebagai badan investasi yang akan mengoptimalkan keuntungan negara.

Pasal 3E dalam RUU BUMN juga menegaskan bahwa Presiden akan melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Danantara sebagai badan hukum yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.

BACA JUGA:Budget Terbatas? 5 HP 2 Jutaan di 2025 yang Tetap Tampil Gahar!

Tujuan utama dari badan ini adalah meningkatkan investasi dan operasional BUMN serta memaksimalkan manfaat sumber daya keuangan negara.

Sesuai dengan Pasal 3F, Danantara akan memiliki tugas utama dalam mengelola dividen BUMN.

Hal ini mencakup pengelolaan dividen holding investasi, holding operasional, serta dividen dari perusahaan BUMN individu.

Selain itu, Danantara juga berwenang menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal BUMN yang bersumber dari dividen, serta bersama Menteri BUMN membentuk dan mengelola holding investasi serta holding operasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: