Temuan Mendag, Keramik Impor Ilegal dari China Senilai Rp 79,8 Miliar Mengancam Industri Dalam Negeri
Temuan Mendag, Keramik Impor Ilegal dari China Senilai Rp 79,8 Miliar Mengancam Industri Dalam Negeri--
PAGARALAMPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan penemuan besar-besaran produk keramik impor ilegal yang berasal dari China, senilai Rp 79,8 miliar.
Dalam pengungkapannya di Surabaya hari ini, Mendag Zulkifli menyoroti keberadaan 4.565.597 keping keramik dari berbagai merek yang disita di pergudangan PT Bintang Timur.
Menurut Zulkifli, keramik-kedap air, piring, mangkuk, dan berbagai produk lainnya itu tiba di Indonesia tanpa dokumen impor yang lengkap.
Hal ini mencakup ketiadaan surat penetapan pabean (SPP), dokumen pengiriman barang (consignment note/CN), serta sertifikat standar nasional Indonesia (SNI).
BACA JUGA:Penyelundupan Timah di Bangka Belitung, Antara Minim Pengawasan dan Selisih Harga yang Menggiurkan
Kondisi ini tidak hanya melanggar peraturan perdagangan internasional, tetapi juga dapat merugikan konsumen Indonesia.
"Sangat disayangkan, keramik impor ini ditemukan tanpa SPP, CN, dan SNI yang diperlukan. Ini dapat mengancam industri keramik dalam negeri," ujar Zulkifli dengan nada prihatin.
Dampak Luas Terhadap Industri Dalam Negeri
Industri keramik dalam negeri telah lama berjuang melawan persaingan dari produk impor ilegal yang membanjiri pasar.
BACA JUGA:Sinopsis Film Me Time, Petualangan Tidak Terduga Sony Bersama Temannya
Tanpa sertifikasi SNI, keramik impor seringkali dijual dengan harga yang lebih murah, menggerus pangsa pasar produk dalam negeri yang terikat pada standar kualitas yang ketat.
Menurut Mendag, hal ini dapat menyebabkan penurunan produksi dalam negeri dan bahkan penutupan pabrik-pabrik keramik.
"Bayangkan jika ini terus berlanjut, industri keramik kita bisa mengalami dampak serius. Harga jual produk lokal sulit bersaing dengan harga impor ilegal yang tidak memenuhi standar," tambah Zulkifli.
Strategi Penindakan dan Perlindungan Industri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: