Pemkot PGA

Scan Dokumen di WhatsApp dengan Mudah, Solusi Tanpa Repot untuk Pengguna Smartphone

Scan Dokumen di WhatsApp dengan Mudah, Solusi Tanpa Repot untuk Pengguna Smartphone

Scan Dokumen di WhatsApp dengan Mudah, Solusi Tanpa Repot untuk Pengguna Smartphone-net-

Untuk mulai memindai dokumen, buka aplikasi WhatsApp terlebih dahulu. Pilih kontak atau grup yang ingin Anda kirimkan dokumen yang telah dipindai. Setelah itu, klik ikon lampiran (ikon klip kertas) yang terletak di sebelah kotak teks.

BACA JUGA:Laptop HP Spectre x360 Cocok untuk Kerja? Cek Spesifikasi dan Fiturnya di Sini!

4. Pilih Opsi ‘Dokumen’

Setelah menekan ikon lampiran, Anda akan diberikan beberapa opsi, seperti Kamera, Galeri, Dokumen, Lokasi, dan Kontak.

Untuk memindai dokumen, pilih opsi Dokumen. Ini adalah fitur khusus yang memungkinkan Anda memindai dokumen melalui kamera ponsel.

5. Aktifkan Fitur Pemindaian

Setelah memilih opsi Dokumen, WhatsApp akan mengalihkan Anda ke tampilan kamera. Di sini, Anda akan melihat dokumen yang ingin Anda pindai melalui layar ponsel.

WhatsApp akan mendeteksi batas-batas dokumen secara otomatis, sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang pemotretan yang tidak sempurna.

Cobalah untuk memposisikan kamera di atas dokumen secara langsung dan pastikan semua sisi dokumen terlihat dengan jelas.

WhatsApp akan otomatis mengidentifikasi sudut dokumen dan memberi Anda opsi untuk menyesuaikan pemotretan jika perlu.

BACA JUGA:Ingin HP dengan Kamera Canggih? Cek Spesifikasi Sharp Aquos R9 Pro!

6. Ambil Foto Dokumen

Setelah WhatsApp mendeteksi dokumen, Anda cukup menekan tombol kamera untuk mengambil foto dokumen tersebut.

Jika sudah, Anda akan diberi pilihan untuk memangkas dokumen atau mengubah warna dan kontras gambar agar lebih jelas.

WhatsApp memungkinkan Anda untuk mengedit gambar dengan cara mengatur kontras, kecerahan, atau bahkan memotong bagian gambar yang tidak diperlukan. Anda bisa mengonfirmasi hasil scan dengan menekan tombol OK jika merasa sudah cukup baik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait