Tak Libur, Samsat Beri Pelayanan Saat Waisak

Tak Libur, Samsat Beri Pelayanan Saat Waisak

Foto : Pelayanan Samsat-ilustrasi-pagaralampos.com

PAGARALAMPOS.COM - Dalam rangka menyambut Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari libur nasional dan cuti bersama, Polres Kota Pagaralam melalui Satlantas memberikan kabar baik bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan. Masyarakat kini bisa memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terkena sanksi denda.

Kapolres Kota Pagaralam AKBP Erwin melalui Kasat Lantas Polres Pagaralam AKP Herman, didampingi Kanit Regident Ipda Andi Widianto, menyampaikan bahwa pelayanan kantor pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tetap dibuka hingga Sabtu, 10 Mei 2025.

Setelah itu, pelayanan akan libur selama tiga hari, yaitu dari tanggal 11 hingga 13 Mei 2025, dan akan kembali dibuka pada Rabu, 14 Mei 2025.

“Pelayanan Samsat wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan akan aktif terakhir pada Sabtu, 10 Mei. Kami berikan kelonggaran kepada masyarakat yang jatuh tempo pembayaran pajaknya di tanggal 11, 12, atau 13 Mei, agar bisa membayar pada tanggal 14 Mei tanpa dikenakan denda,” ujar Ipda Andi Widianto.

BACA JUGA:Libur Nasional Jadwal Pelayanan Samsat Tutup, Catat Tanggalnya

BACA JUGA:Kisah Sejarah Penemuan Candi Bojongmenje: Candi ini berada Tidak Jauh dari Samsat Rancaekek!

BACA JUGA:Libur Nasional dan Cuti Bersama, SAMSAT Sumsel Tutup di Tanggal Tertentu

Ia menegaskan, kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, baik pemilik kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4), untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka. “Kalau dibayar lewat dari tanggal 14 Mei, maka otomatis denda akan diberlakukan. Jadi sebaiknya cepat-cepat lunasi,” ujarnya lagi.

Selain membahas pelayanan pajak, pihak kepolisian juga tak lupa memberikan imbauan terkait keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Satlantas Polres Pagaralam mengingatkan agar masyarakat senantiasa membawa kelengkapan berkendara seperti SIM, STNK, serta selalu mengenakan helm saat berkendara.

“Kami mengimbau pengendara untuk patuh terhadap aturan lalu lintas. Jangan lupa selalu bawa SIM dan surat-surat kendaraan. Jangan lupa juga pakai helm, karena itu untuk keselamatan kita semua,” kata Andi.

Ia juga menyoroti fenomena penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar yang sering meresahkan masyarakat. “Kami mohon kepada para orang tua agar mengingatkan anak-anaknya untuk tidak menggunakan knalpot brong. Gunakan knalpot standar saja, supaya aman, nyaman, dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

BACA JUGA:Samsat Palembang III Gelar Donor Darah

BACA JUGA:Optimalkan Pelayanan Publik, AKBP Erwin Aras Genda Sidak Layanan SIM, STNK dan BPKB di Samsat

Menurut Andi, kendaraan yang tidak sesuai standar dan pengemudi yang tidak memiliki SIM berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, pihak kepolisian juga membuka layanan pembuatan SIM bagi masyarakat yang belum memilikinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: