2025, Maksimalkan Penagihan PBB

Foto : Pajak Bumi Bangunan sumber PAD.-Ilustrasi-Net
PAGARALAMPOS.COM – Capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 untuk wilayah Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan sekitar 54,50 persen dari target.
Lurah Tebat Giri Indah Deky Zulkarnain SE mengatakan, untuk tahun 2024 lalu, Alhamdulillah, realisasi PBB kelurahan tecapai sekitar 54,50 persen.
“Capaian ini, tentunya tidak terlepas dari kerjasama Ketua RT yang sudah berusaha semaksimal mungkin melakukan penagihan pada Wajib Pajak (WP) yang ada di wilayah kerjany masing-masing,” ungkapnya.
Untuk itu lanjut Deky, di tahun 2025 ini, pihaknya akan memaksimalkan atau menggenjot lagi penagihan PBB yang dimaksud, supaya target yang ada bisa tercapai sesuai dengan yang diharapkan.
BACA JUGA:Ruslan : Mau Berurusan di Kantor Lurah, Harus Lunas PBB
BACA JUGA:Dukung Pemulihan Ekonomi, Luncurkan Program Insentif Fiskal Pengurangan Tarif PBB KB
BACA JUGA:Dongkrak Penerimaan PBB, Ini Dilakukan Kelurahan Karang Dalo
“Sekarang ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh Ketua RT yang ada, supaya terus menggenjot lagi penagihan PBB yang dimaksud, supaya target 100 persen yang diharapkan bisa tercapai sesuai dengan keinginan,” ungkapnya.
Membayar PBB ini sambung Deky, selain dapat mendukung peningkatan Pandapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam, memang merupakan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia.
Yang mana nantinya, akan digunakan untuk pembangunan di Kota Pagaralam kedepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat banyak.
BACA JUGA:Mengoptimalkan Penagihan PBB di Kelurahan Alun Dua, Upaya Maksimal Menuju Target 2024
BACA JUGA:Meningkatkan Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Ini Upaya Kelurahan Alun Dua Kota Pagaralam
“Selain penagihan tersebut, Kita (Kelurahan, red) juga menerapkan pada masyarakat yang hendak berurusan ke kantor kelurahan, membawa tanda bukti lunas PBB.
Hal ini bukan bearti untuk menghambat urusan masyarakat, namun kita (Kelurahan, red) cuma mengingat akan kewajiban warga membayar PBB yang dimaksud, sekaligus mendukung realisasi PBB tersebut,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: