Gantikan IMB, Regulasi Layanan PBG 10 Jam Selesai

Foto : Layanan Persetujuan Bangunan Gedung-Ilustrasj-Pagaralampos.com
PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Pagar Alam mengikuti rapat zoom meeting penyerahan sertifikat kepada penerima layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Peresmian Layanan PBG 10 Jam selesai, bertempat di Ruang Rapat Besemah III Setdako Pagaralam, belum lama ini.
Peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membawa perubahan dalam proses perizinan di Kota Pagar Alam. PBG, yang mulai diterapkan sejak 2023.
Kini menjadi mekanisme utama untuk mendapatkan izin bangunan, dengan dukungan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Kepala DPMPTSPTK Kota Pagar Alam Gunsono Mekson melalui Sekretaris Ardiansyah menuturkan, penerapan sistem ini diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 2 Tahun 2022.
BACA JUGA:Layanan PBG Dukung Program Strategis Nasional
Yang mengatur pendelegasian wewenang perizinan dari Wali Kota Pagar Alam kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Pagar Alam.
Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan, meningkatkan efisiensi, dan memastikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat.
Sementara itu, Perwako No. 3 Tahun 2025 dikeluarkan untuk menguatkan implementasi PBG sebagai pengganti IMB.
Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan perizinan bangunan di Kota Pagar Alam dan memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan regulasi nasional.
BACA JUGA:Pj Wako Gelar Rapat Evaluasi Perizinan, Dorong Pencapaian Target Renstra Sumsel hingga Nasional
Melalui aplikasi SIMBG, masyarakat dapat mengajukan permohonan PBG secara daring, memantau proses persetujuan, dan mendapatkan sertifikat PBG tanpa harus melalui proses manual yang memakan waktu.
"Sistem ini dinilai sebagai terobosan penting dalam digitalisasi pelayanan publik, khususnya dalam sektor perizinan bangunan,” ujarnya.
Peralihan ke PBG dan pemanfaatan aplikasi SIMBG, kata Ardiansyah adalah langkah besar dalam mendukung visi pembangunan yang transparan dan akuntabel.
BACA JUGA:Penguatan Digitalisasi Permudah Perizinan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: