Terdakwa SHM Hutan Lindung Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding

Foto : Ketiga mantan ASN BPN Pagar Alam saat ditahan penyidik Kejari Pagar Alam.-Ilustrasi-Pagaralampos.com
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menurut keterangan dari pihak Kejari Pagar Alam, ketiga terdakwa dengan vonis hukuman dan denda yang berbeda.
BACA JUGA:Kejari Bongkar Mafia Tanah di Pagar Alam, Tersangka 3 ASN BPN
Bahwa Amar Putusan Majelis Hakim Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Yogi Armansyah Putra ST dengan pidana penjara selama 1 tahun
4 bulan. Dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Untul terdakwa Bowo Marsi SE dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Sementara untuk terdakwa Nuryanti ST MSi oleh majelis divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan
Putusan Majelis Hakim tersebut Yogi Armansyah Putra Bowo Marsi dan Nuryanti menyatakan pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: