Terdakwa SHM Hutan Lindung Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding

Terdakwa SHM Hutan Lindung Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding

Foto : Ketiga mantan ASN BPN Pagar Alam saat ditahan penyidik Kejari Pagar Alam.-Ilustrasi-Pagaralampos.com

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menurut keterangan dari pihak Kejari Pagar Alam, ketiga terdakwa dengan vonis hukuman dan denda yang berbeda.

BACA JUGA:Penyidik Perpanjang Penahanan 3 Oknum ASN BPN, Kejari Sebut Lurah, Camat dan Atasan Tersangka Diperiksa

BACA JUGA:Kejari Bongkar Mafia Tanah di Pagar Alam, Tersangka 3 ASN BPN

Bahwa Amar Putusan Majelis Hakim Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Yogi Armansyah Putra ST dengan pidana penjara selama 1 tahun 

4 bulan. Dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Untul terdakwa Bowo Marsi SE dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sementara untuk terdakwa Nuryanti ST MSi oleh majelis divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan

Putusan Majelis Hakim tersebut Yogi Armansyah Putra Bowo Marsi dan Nuryanti menyatakan  pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: