Terdakwa SHM Hutan Lindung Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding

Foto : Ketiga mantan ASN BPN Pagar Alam saat ditahan penyidik Kejari Pagar Alam.-Ilustrasi-Pagaralampos.com
PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum ajukan banding terkait vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Palembang terkait sidang perkara penerbitan sertifikat hak milik Hutang Lindung di Pagar Alam.
Yang mana, pada sidang putusan yang digelar pada Desember 2024 silam, ketiga terdakwa eks ASN BPN Pagar Alam divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Hal tersebut dibenarkan Kajari Pagar Alam M Hasan Pakaja SH MH melalui Kasi Pidsus Andi SH.
"Terkait amar putusan majelis hakim kepada ketiga terdakwa kita, pihak PJU mnegajukan banding," ucap dia kepada pagaralampos.com, Kamis (16/1).
BACA JUGA:Perkara SHM Hutan Lindung, 3 Mantan ASN BPN Pagar Alam Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
BACA JUGA:Didakwa JPU, Terdakwa Eks ASN BPN Pagar Alam Keberatan, Kasus SHM di Hutan Lindung
Dia juga membeberkan, jika banding ini karena putusan lebih ringan dari tuntutan JPU.
Yang mana, pada sidang tuntutan pada 6 Desember 2024 lalu, dua terdakwa yakni Yogi Armansyah Putra ST dan Bowo Marsi SE dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp.100.000.000 atau subsidair selama 6 bulan kurungan. Juga dituntut membayar uang penganti sejumlah Rp.391.266.833.
Foto : Sertifikat Hak Milik.-Ilustrasi-Pagaralampos.com
Sementara, Terdakwa Nuryanti ST berupa pidana penjara selama 2 tahun dengan pidana denda Rp.100.000.000 atau subsidair selama 6 bulan kurungan.
Juga menuntut hukuman membayar uang penganti sejumlah Rp.71.256.333 atau diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
BACA JUGA:3 ASN BPN Pagar Alam Jadi Tahanan Jaksa, Kasus SHM di Hutan Lindung
"Banding sudah kita ajukan, ini merupakan sebagai upaya hukum yang kita dilakukan," kata dia.
Diwartakan sebelumnya, Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: