Pajak Kendaraan di Sumsel Turun di 2025, Jenis dan Tarifnya Segini

Pajak Kendaraan di Sumsel Turun di 2025, Jenis dan Tarifnya Segini

Foto : Pj Gubernur Sumsel saat diwawancarai awak media.--Pagaralampos.com

PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai tahun 2025.

Dalam upaya meringankan beban masyarakat, PJ Gubernur Sumsel Ellen Setiadi mengumumkan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa keringanan terhadap pajak Opsen.

Dengan adanya kebijakan ini, dipastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan meskipun pelaksanaan Opsen tetap berjalan sehingga pajak yang dibayarkan masyarakat teta sama seperti tahun 2024. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 5/KPTS/BAPENDA/2025, masyarakat Sumsel akan menikmati diskon pajak yang cukup signifikan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi atau badan akan mendapatkan keringanan hingga 10%.

BACA JUGA:Sosialisasi Gabungan, Satlantas Ingatkan Keselamatan dan Taat Bayar Pajak Kendaraan

Sedangkan untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya, insentif yang diberikan mencapai 40%.

Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mendapat potongan 28%. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan pajak kendaraan pada 2025.

Ellen menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan ekonomi di Sumsel tetap berjalan lancar tanpa membebani masyarakat dengan pajak yang tinggi," ungkap Pj Gubernur Sumsel, dibincangi di kantornya, Senin (6/1/2025).

BACA JUGA:Rakor Bersama Wamenhub RI, Pj Gubernur Bahas Isu Strategis Transportasi di Sumsel

Keringanan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan sosial yang memiliki peran penting dalam masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Achmad Rizwan menambahkan jika pemerintah juga memberikan pembebasan BBNKB kedua dan menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga.

Berpedoman Perda No. 3 Tahun 2023 yang telah dikeluarkan Gubernur sebelumnya Herman Deru, hal ini memungkinkan masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk tidak dikenakan biaya peralihan nama.

Kedua kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 hingga 5 Juli 2025. Untuk Perda Nomor 3 tahun 2023 masyarakat yang melakukan peralihan nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: