4.091 Guru dan Tendik Terima SK PPPK Paruh Waktu
Foto : PPPK Paruh Wakti dilingkup Pemprov Sumsel terima SK.--ist
PAGARALAMPOS.COM - Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan terus diperkuat. Salah satunya melalui penyerahan 4.091 Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun anggaran 2026.
Ribuan SK tersebut diserahkan secara bertahap dalam dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) di Aula SMK Negeri 2 Palembang, sementara gelombang kedua dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan dengan lokasi yang sama.
Selain penyerahan SK Gubernur, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pembagian surat perintah penugasan serta penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK paruh waktu.
Momentum tersebut menandai dimulainya masa pengabdian para guru dan tenaga kependidikan dengan sistem kerja berbasis kontrak dan evaluasi kinerja yang terukur.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menilai keberadaan PPPK paruh waktu memiliki peran strategis dalam menutup kekurangan tenaga pendidik di sejumlah satuan pendidikan negeri.
BACA JUGA:Penyegaran Birokrasi Pemprov Sumsel, Gubernur Lantik 154 Pejabat
BACA JUGA:Aksi Peduli Sesama, PPPK Paruh Waktu di Pagar Alam Donasi Korban Bencana Sumatera
Terutama di sekolah menengah kejuruan serta sekolah-sekolah yang masih membutuhkan tambahan tenaga pengajar dan pendukung administrasi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Hj. Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd., menegaskan bahwa penyerahan SK bukan sekadar agenda seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab profesional yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.
“Sebanyak 4.091 SK PPPK paruh waktu dibagikan dalam dua gelombang. Kami berharap seluruh penerima SK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan perjanjian kerja yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa status paruh waktu tidak boleh dimaknai sebagai pengabdian setengah hati. Menurutnya, kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh integritas, disiplin, dan etos kerja, tanpa memandang status kepegawaian.
“Kami berharap para guru dan tenaga kependidikan tetap menjunjung tinggi integritas, mematuhi aturan yang berlaku, serta menjaga profesionalisme sebagai pendidik dan pelayan publik,” tambah Mondyaboni.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu merupakan solusi kebijakan daerah dalam menghadapi keterbatasan formasi aparatur sipil negara. Skema ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil sekolah sekaligus memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
BACA JUGA:1.729 PPPK Paruh Waktu Pemkot Pagar Alam Dikukuhkan, Walikota : Mengabdilah Membangun Pagar Alam
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
