Bonceng Istri, Yansah Tertangkap Bawa Sabu 1/2 Kg

"Kita geledah, bungkusan tersebut berupa barang bukti sabu, beratnya 500 gram lebih," katanya.
Lanjut Iptu Ammukminin, jika batang tersebut merupakan paket pesanan. Pelaku (Yansah) hanya disuruh mengambil paket tersebut.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Paket Gelap Narkoba, 3 Komplotan Ini Ngaku Dapat Upah Ganja
BACA JUGA:Dua Tahun TO, Sigit Berhasil Diringkus BNN
Demikian juga pengakuan Rince, istri pelaku, bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui isi bungkusan yang dibawa suaminya
"Penuturan istri pelaku (Rince), bungkusan sempat ditanya. Jawab pelaku hanya paket Handphone," ujar Iptu Ammukminin menirukan pengakuan istri pelaku.
Dari pengembangan kasus sabu ini, pelaku Yansah sudah diamankan di Mapolres guna pengusutan sindikat peredaran narkotika di wilkum Polres Pagar Alam. Pelaku dijerat ancaman pidana pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sementar istri pelaku, sudah kita periksa dan kita tetapkan sebagai saksi dalam kasus ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: