Promo Terbatas! KPR BRI dengan Bunga 2,75 Persen Berlaku Sampai Desember 2024
Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun-istimewa/Pagaralampos.com-
Pemberian KPR BRI kepada WNA hanya ditujukan bagi WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI dan jatuh tempo fasilitas KPPBRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA tersebut berakhir dan keduanya memiliki perjanjian pra nikah (prenuptial agreemen).
Minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Tidak memiliki tunggakan kredit di Bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking.
Debitur harus membuka rekening Tabungan BRI dan memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.
BACA JUGA:Dapat Bantuan Etalase hingga Handphone dari BRI Rita bisa Promosikan Usaha Konter Pulsa
Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang memuat keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di Bank BRI maupun di Bank lain.
Lantas dokumen apa saja yang diperlukan
Formulir Permohonan(diisi dan ditandatangani), Foto copy KTP yang masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA, Foto copy Kartu Keluarga, Foto copy Buku Tabungan BRI/ rekening koran calon debitur minimal 3 (tiga) bulan terakhir (terhitung pada saat pengajuan), Foto copy NPWP.
Foto copy Akta pisah harta (jika ada).
BACA JUGA:Tips menghilangkan Uban dan Mencegah Uban Pada Usia Muda!
Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai.
Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang dapat diyakini kebenarannya.
Syarat Khusus
Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income)
BACA JUGA:Dorong Pengusaha Go Global, BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor UMKM Binaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: