Apa Saja Isi Tuntutan Demo 22 Agustus 2024 di Jakarta? Simak Disini!

Apa Saja Isi Tuntutan Demo 22 Agustus 2024 di Jakarta? Simak Disini!

Suasana Demo 22 Agustus 2024 di Jakarta-Kolase by Pagaralampos.com-net

BACA JUGA:Keputusan Penempatan Polisi Militer di Kejaksaan Agung Dukung Nota Kesepahaman TNI-Kejagung

Mereka juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai dengan putusan tersebut sebelum batas waktu 23 Agustus 2024. 

Berikut adalah poin utama dari tuntutan Partai Buruh:

- Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.

- Mendesak KPU RI untuk mengeluarkan PKPU sesuai dengan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA:Bitcoin Stabil di Tengah Ketidakpastian Pasar, Ethereum Melonjak Menanti Keputusan ETF

Di sisi lain, BEM Universitas Padjadjaran (UNPAD) melalui akun Instagram mereka juga turut mengajak mahasiswa untuk bergabung dalam aksi demonstrasi di Gedung DPR RI. 

Mereka mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap demokrasi yang dianggap semakin berada di ujung tanduk, dengan konstitusi yang diabaikan dan supremasi hukum yang dirasakan telah mati.

BEM Kema UNPAD memandang keputusan rapat Baleg sebagai upaya untuk menghancurkan demokrasi yang selama ini diperjuangkan oleh rakyat.

Tak hanya itu, kelompok Relawan Anies @humaniesproject juga menyuarakan aspirasi mereka melalui aksi serupa di Gedung DPR, Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Terbongkar! Modus Barang Impor Murah Bebas Gasak Pasar RI, Ini Desakan APSyFI kepada Pemerintah

Dengan slogan "Demokrasi Dikebiri" dan hashtag #KawalPutusanMK serta #TolakPolitikDinasti, mereka turut mengekspresikan kekhawatiran akan masa depan demokrasi di Indonesia.

Protes di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, aksi serupa juga berlangsung di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Para aktivis, akademisi, dan tokoh publik turut hadir, di antaranya Gunawan Muhammad, Usman Hamid, dan Ray Rangkuti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: