Di Mimbar Khutbah Jumat, Anggota Provos Ini Ajak Cegah Karhutla

Di Mimbar Khutbah Jumat, Anggota Provos Ini Ajak Cegah Karhutla

Foto : Aiptu Imam Setiawan bersama jemaah usai khutbah Jumat.--pagaralampos.com

PAGARALAM, PAGSRALAMPOS.COM - Bertempat di Dusun Talang Darat Kelurahan Gunung Dempo Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagaralam, jajaran Polres Pagar Alam melakukan giat sambang menyampaikan pesan kamtibmas.

Kali ini, pada Jumat (16/8/2024), anggota Provos Si Propam Polres Pagar Alam Aiptu Imam Setiawan SE melalui mimbar khutbah Jumat menyampaikan imbauan Karhutla di Masjid Al Kautsar Apdeling 1.

Pada khutbahnya, Aiptu Imam menyampaikan arahan Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK SH MT terkait kezaliman pembakaran hutan dan lahan.

"Prilaku pembakaran hutan dan lahan ini dilarang, dan juga menimbulkan dampak buruk bagi manusia dan kerusakan lingkungan," ujar Aiptu Imam dalam khutbah Jumatnya.

BACA JUGA:Menghadapi Musim Panas, Ini Upaya Yang Dilakukan Bripka Eko Prasetyo Menghindari Karhutla di Pagaralam!

BACA JUGA:Menghindari Politik Uang, Ini Pesan Penting Kapolres Pagar Alam Untuk Masyarakat Jelang Pilkada 2024!

Saat ini, Polres Pagar Alam melalui jajarannya sudah melakukan upaya upaya preventif di masyarakat. 


Foto : Aiptu Imam Setiawan menyampaikan khutbah Jumat.--pagaralampos.com

Tujuannya, agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

Yang mana, telah dilakukan sosialisasi dan sambang mengajak masyarakat tidak membuka areal pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar.

"Situasi musim panas saat ini, terkadang menjadi waktu yang tepat kebiasaan memabakar hutan atau lahan, cara cepat untuk membuka areal perkebunan," ucap dia.

BACA JUGA:Kapolres Hadiri Penutupan Pelatihan Pengamanan Pilkada dan Penangulangan Karhutla

Padahal cara ini salah, ucap Ps Kanit Provos Si Propam Polres Pagar Alam ini. Jelas jelas dilarang. Sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 3 Undang Undang RI Tahun 1999. 

Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda 5 milar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: