Pengendara Motor Wajib Tahu, Inilah Fungsi dan Pentingnya Tanda Bulatan Kuning pada Ban Motor Baru

Pengendara Motor Wajib Tahu, Inilah Fungsi dan Pentingnya Tanda Bulatan Kuning pada Ban Motor Baru

Tanda Bulatan Kuning pada Ban Motor Baru-Kolase by Pagaralampos.com-net

PAGARALAMPOS.COM - Saat membeli ban baru untuk motor atau mobil, seringkali kita melihat sebuah tanda kuning pada dinding ban.

Banyak pengemudi mungkin menganggap tanda ini tidak penting atau hanya sebagai hiasan, padahal sebenarnya tanda kuning ini memiliki fungsi yang sangat penting untuk keseimbangan dan performa kendaraan. 

Sama halnya dengan warna kuning yang sering kali diidentikkan dengan peringatan atau perhatian, seperti pada lampu lalu lintas, bulatan kuning pada ban motor atau mobil perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemilik kendaraan dan mekanik saat pemasangan ban.

Fungsi Tanda Kuning pada Ban

BACA JUGA:Rahasia Performa Tinggi, Ini 4 Merk Ban Motor Terbaik Untuk Kenyamanan Berkendara Anda!

Bulatan kuning pada dinding ban bukanlah hiasan atau sekadar cat semata. 

Menurut Heru Setiawan, pemilik toko ban Makmur di Pamulang, Tangerang Selatan, tanda ini memiliki fungsi krusial saat pemasangan ban. 

“Tanda titik kuning itu menunjukkan bagian paling ringan, sebaiknya dipasang sejajar dengan posisi valve atau pentil di ban motor,” jelas Heru. 

Tanda kuning ini bertujuan untuk memudahkan dan memaksimalkan keseimbangan ban saat pemasangan di pelek motor atau mobil. 

BACA JUGA:Soal Kualitas Jangan Debat, Cek 10 Ban Motor Matic Rekomended Ini

Dalam setiap ban, terdapat titik-titik tertentu yang memiliki berat berbeda, dan tanda kuning menandai titik paling ringan dari ban tersebut. 

Ketika ban dipasang dengan cara yang benar, yaitu dengan menyelaraskan bagian ringan ini dengan posisi valve atau pentil (yang merupakan bagian terberat dari roda), keseimbangan ban akan lebih optimal.

Ini akan mengurangi getaran yang mungkin terjadi saat berkendara dan memastikan performa yang lebih baik.

Mengapa Penting Memperhatikan Tanda Kuning

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: