Rencana Kenaikan Tarif Impor hingga 200 Persen, Perlindungan Industri atau Isyarat Perang Dagang?
Rencana Kenaikan Tarif Impor hingga 200 Persen, Perlindungan Industri atau Isyarat Perang Dagang?--
PAGARALAMPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan klarifikasi terkait rencana pemerintah menerapkan tarif impor barang asal Tiongkok hingga 200 persen, termasuk produk tekstil.
Kebijakan ini disebut-sebut telah membuat Tiongkok waswas dan memunculkan berbagai spekulasi di kalangan internasional.
Luhut menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah serangan terhadap Tiongkok.
"Semua langkah diambil berdasarkan national interest kita," ujarnya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara. Pernyataan ini bertujuan untuk meredakan ketegangan dan mengklarifikasi bahwa langkah tersebut murni demi kepentingan nasional.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu Merek AHM MPX 1
Tujuan Kebijakan: Melindungi Industri Dalam Negeri
Rencana peningkatan tarif impor ini sebelumnya dituding sebagai serangan langsung terhadap Tiongkok.
Namun, Luhut dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Menurutnya, upaya menerapkan tarif impor hingga 200 persen adalah langkah untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk asing yang dapat merusak pasar lokal.
BACA JUGA:Dampak Kasus Demurrage, Harga Beras Naik, Tanggung Jawab Bos Bapanas dan Perum Bulog Dipertanyakan
Amerika Serikat Sebagai Acuan?
Selain itu, Luhut menambahkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar meniru langkah negara lain seperti Amerika Serikat, yang juga menaikkan tarif barang masuk mereka.
"Indonesia tidak ingin sekadar ‘mengekor bebek’ kepada negara-negara tertentu," jelasnya.
Koordinasi dan Dukungan Presiden Jokowi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: