Rencana Kenaikan Tarif Impor hingga 200 Persen, Perlindungan Industri atau Isyarat Perang Dagang?
Rencana Kenaikan Tarif Impor hingga 200 Persen, Perlindungan Industri atau Isyarat Perang Dagang?--
Keputusan ini telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2024 lalu.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa langkah-langkah perlindungan terhadap industri dalam negeri harus dilakukan dengan menerapkan Safeguard Tariff atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk beberapa produk tekstil yang sudah diberlakukan dan saat ini sedang dalam perpanjangan periode waktu.
Kerja Sama dengan Menteri Perdagangan
Luhut juga menyebutkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, untuk membahas masalah ini.
BACA JUGA:Satlantas Polres Pagaralam Gencar Kampanye Kesadaran Tertib Lalu Lintas Pada Pengendara Motor
Keduanya sepakat bahwa kepentingan nasional harus diutamakan tanpa mengabaikan kemitraan dengan negara-negara sahabat.
Latar Belakang Kebijakan: Perang Dagang Tiongkok-AS
Rencana pengenaan tarif impor hingga 200 persen produk asal Tiongkok ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap perang dagang antara Tiongkok dan Amerika Serikat, yang menyebabkan Indonesia dibanjiri barang-barang asal Tiongkok seperti pakaian, baja, dan tekstil.
BACA JUGA:Misi Balas Dendam Timnas Turkiye Berbuah Manis, Kemenangan Dramatis atas Austria di Euro 2024
"Maka satu-hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai Permendagnya," kata Zulkifli Hasan di Bandung, Jawa Barat, pada 28 Juni 2024.
Jika aturan tersebut diterbitkan, bea masuk yang dikenakan pada barang-barang Tiongkok akan berkisar antara 100 hingga 200 persen dari harga barang.
Dukungan untuk UMKM dan Industri Lokal
Zulkifli Hasan menambahkan bahwa kenaikan tarif ini juga bertujuan untuk melindungi UMKM dan industri lokal dari gempuran produk asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: