Penegakan Hukum Aset Negara, Kejati Sumsel Terima Kuasa Khusus dari Pemprov

Penegakan Hukum Aset Negara, Kejati Sumsel Terima Kuasa Khusus dari Pemprov

Penegakan Hukum Aset Negara, Kejati Sumsel Terima Kuasa Khusus dari Pemprov--

BACA JUGA:Skandal Impor Beras, Mark Up Rp2,7 Triliun dan Denda Demurrage Rp294,5 Miliar, Bapanas-Bulog Dilaporkan ke KPK

Abu Nawas menjelaskan bahwa Kejati Sumsel akan menggunakan instrumen bidang perdata dan tata usaha negara terlebih dahulu untuk melakukan pendekatan persuasif.

Pendekatan ini bertujuan untuk mengajak pihak yang saat ini menguasai aset-aset tersebut untuk secara sukarela mengembalikannya kepada Pemerintah Provinsi Sumsel.

Namun, apabila pendekatan persuasif ini tidak berhasil, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan siap untuk menggunakan instrumen bidang tindak pidana khusus guna menegakkan hukum secara lebih tegas.

Sinergi untuk Kepentingan Bersama

BACA JUGA:Buruh Tekstil Blokir Jalan, Tuntut Audiensi dengan Kemendag, Ada Apa?

Langkah-langkah yang diambil oleh Kejati Sumsel ini tidak hanya merupakan upaya hukum semata, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan aset negara.

Sinergi antara lembaga-lembaga hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah ini secara efektif dan transparan.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam koordinasi ini, diharapkan bahwa proses pemulihan aset Pemprov Sumsel dapat dilakukan dengan lancar dan menghasilkan hasil yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Kejati Sumsel berkomitmen untuk melindungi kekayaan negara dan memastikan bahwa pengelolaan aset negara dilakukan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: