Skandal Impor Beras, Mark Up Rp2,7 Triliun dan Denda Demurrage Rp294,5 Miliar, Bapanas-Bulog Dilaporkan ke KPK

Skandal Impor Beras, Mark Up Rp2,7 Triliun dan Denda Demurrage Rp294,5 Miliar, Bapanas-Bulog Dilaporkan ke KPK

Skandal Impor Beras, Mark Up Rp2,7 Triliun dan Denda Demurrage Rp294,5 Miliar, Bapanas-Bulog Dilaporkan ke KPK--

PAGARALAMPOS.COM - Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), telah melaporkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, dan Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik mark up dalam impor beras yang mencapai Rp2,7 triliun.

Kasus ini juga melibatkan kerugian negara akibat demurrage senilai Rp294,5 miliar yang diduga terjadi karena kebijakan yang kontroversial.

Menurut Hari Purwanto, penyelidikan yang dilakukan oleh SDR mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa Bapanas dan Bulog tidak transparan dalam menetapkan harga impor beras, yang mengakibatkan selisih harga yang signifikan dengan harga penawaran dari pemasok.

"Harga impor beras jauh melebihi harga penawaran yang diajukan oleh Tan Long Group, perusahaan Vietnam yang menawarkan beras dengan harga 538 dolar AS per ton," ujar Hari Purwanto.

BACA JUGA:Suzuki Meluncurkan Motor Matic Baru, Suzuki Swing 2025, Tampilan Mirip Honda Vario 125 Lama

Data yang dikumpulkan oleh SDR menunjukkan bahwa rata-rata harga impor beras yang dilakukan oleh Bulog mencapai 655 dolar AS per ton, dengan selisih harga mencapai 82 dolar AS per ton jika dibandingkan dengan harga penawaran asal.

Hal ini mengindikasikan adanya praktik mark up senilai 180,4 juta dolar AS, setara dengan Rp2,7 triliun dengan kurs saat ini.

Lebih lanjut, Hari Purwanto juga menyoroti masalah demurrage yang menjadi sorotan dalam laporannya.

"Keterlambatan dalam proses bongkar muat beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak menyebabkan denda demurrage sebesar Rp294,5 miliar," jelasnya.

BACA JUGA:30 Jenderal Israel Desak Netanyahu Setop Perang dengan Hamas

Dia menyalahkan kebijakan Bapanas yang mewajibkan penggunaan peti kemas (kontainer) dalam pengiriman beras impor, yang menurutnya memperlambat proses bongkar muat dibandingkan dengan penggunaan kapal besar tanpa kontainer.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi SDR, yang mendesak KPK untuk segera memeriksa Arief Prasetyo Adi dan Bayu Krisnamurthi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan pengadaan impor beras tersebut.

"Kami berharap laporan ini dapat menjadi landasan bagi KPK untuk mengambil langkah-langkah hukum yang tepat," tegas Hari Purwanto.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan komentar resmi terkait laporan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: