Penegakan Hukum Aset Negara, Kejati Sumsel Terima Kuasa Khusus dari Pemprov

Penegakan Hukum Aset Negara, Kejati Sumsel Terima Kuasa Khusus dari Pemprov

Penegakan Hukum Aset Negara, Kejati Sumsel Terima Kuasa Khusus dari Pemprov--

PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menghadapi tantangan serius terkait kepemilikan aset Pemerintah Provinsi Sumsel.

Dalam sebuah upaya untuk mengembalikan aset yang dikuasai oleh pihak lain, Kejati Sumsel telah menerima permohonan penandatanganan surat kuasa khusus dari Pemerintah Provinsi Sumsel pada tanggal 21 Juni 2024.

Surat kuasa khusus ini bertujuan untuk mengambil kembali beberapa aset yang termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat yang seharusnya menjadi milik Pemprov Sumsel.

Abu Nawas, Pelaksana Harian Kepala Bagian Penyuluhan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Sumsel, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan langkah-langkah koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menangani masalah ini.

BACA JUGA:Astra International Siap Meluncurkan Varian Baru Mobil Listrik, Fokus pada BEV dan HEV

"Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergitas antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, KPK, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam upaya untuk mengembalikan aset negara yang telah salah dikuasai," jelasnya.

Daftar Aset yang Dipersoalkan

Surat kuasa khusus yang diterima Kejati Sumsel mencakup beberapa lokasi dan jenis aset yang saat ini dalam kendali pihak lain, termasuk:

Tanah dan Bangunan di Jalan Seduduk Putih: Salah satu aset yang disebutkan adalah tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Seduduk Putih.

BACA JUGA:Bersinergi Berantas Korupsi, Polri Tempatkan Personel Terbaik di KPK

Kendaraan Roda Empat, Toyota Land Cruiser 2009: Selain tanah dan bangunan, terdapat kendaraan roda empat berjenis mobil Toyota Land Cruiser tahun 2009.

Tanah di Jalan Lingkar Istana: Aset lain yang menjadi perhatian adalah tanah yang berlokasi di Jalan Lingkar Istana.

Tanah di Jalan Gub. H. Bastari/Pangeran Ratu: Dan juga tanah yang dimiliki oleh Pemprov Sumsel di Jalan Gubernur H. Bastari atau Pangeran Ratu.

Pendekatan Hukum yang Dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: