Presiden Apresiasi Polri, Luncurkan Sistem OSS Perizinan
Foto : Presiden RI Jokowi-Presiden Apresiasi Polri, Luncurkan Sistem OSS Perizinan-Humas Polri
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi Polri yang telah menerapkan sistem perizinan acara OSS.
Presiden menegaskan, sistem ini selalu digalakkan agar izin acara bisa dikeluarkan secepatnya. Untuk itu, Presiden mengaku senang implementasinya dimulai dengan bantuan OSS.
"Saya sudah lama mengikuti ini.'' Saat peluncuran Sistem Perizinan Acara OSS Polri, Presiden mengatakan, ``Saya sangat bersyukur.'' Namun, kami akan terus mengikuti dan mempertimbangkannya." Senin (24/6/2024).
Menurut Presiden, perlu adanya peninjauan kembali terhadap pengoperasian OSS karena beberapa kementerian dan lembaga sebelumnya menghentikan layanannya di tengah pengoperasian. Hal ini dimungkinkan jika tidak diawasi.
BACA JUGA:Kapolri: Idul Adha Momentum Jaga Toleransi dan Persatuan
Oleh karena itu, Presiden menyerukan digitalisasi perizinan, tidak hanya untuk layanan online, tetapi juga untuk menjamin keamanan kegiatan.
Diharapkan dilakukan upaya untuk mengurangi persetujuan birokrasi sehingga pelaksanaannya lebih mudah dan bijaksana.
“Sekali lagi, dalam hal digitalisasi proses perizinan yang akan kami mulai, kami berharap ini tidak hanya sekedar website layanan.
Namun hal ini membuatnya lebih mudah untuk dikelola dan memberi kami kepastian di awal.
BACA JUGA:Buka Rakernis Baharkam Tahun 2024, Begini Arahan Kapolri
“Benar-benar membongkar birokrasi negara kita dan melakukan hal itu akan lebih murah dan lebih terbuka serta transparan,” kata Presiden.
Peluncuran sistem tersebut dihadiri oleh Presiden Jokowi, Menteri Kelautan dan Investasi (Mavs) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Membora) Ditto Aliotejo, serta perwakilan industri kreatif dan folkopimdas lainnya .
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi. Listyo Sigit Prabowo meluncurkan sistem Single Submission (OSS) online untuk pengurusan izin acara di Tanah Air.
Kapolri membenarkan bahwa sistem tersebut diperkenalkan untuk mengatasi berbagai keluhan terkait kesulitan historis dan lamanya pengurusan izin acara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: