Petugas Pengisi ATM di Batam Ditangkap karena Curang Uang Senilai Rp 1,1 Miliar untuk Judi Online

Petugas Pengisi ATM di Batam Ditangkap karena Curang Uang Senilai Rp 1,1 Miliar untuk Judi Online

Petugas Pengisi ATM di Batam Ditangkap karena Curang Uang Senilai Rp 1,1 Miliar untuk Judi Online--

PAGARALAMPOS.COM - Sebuah kejadian mencengangkan terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang melibatkan seorang petugas pengisi uang ATM berinisial TS (27).

TS ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti mencuri uang senilai lebih dari Rp 1,1 miliar dari mesin ATM milik Bank BUMN.

Kejadian ini menimbulkan kehebohan di kota tersebut dan menyoroti masalah keamanan dalam pengelolaan uang tunai di mesin ATM.

Latar Belakang Kejadian

BACA JUGA:Impor Minyak India dari Rusia Capai Rekor Tertinggi, Ini Dampak dan Implikasinya!

Menurut laporan yang dihimpun dari PT Usaha Garda Arta Cabang Batam, kecurigaan pertama kali muncul saat pihak perusahaan melakukan pemeriksaan rutin terhadap pengisian uang di beberapa mesin ATM.

TS, yang bertugas sebagai investigator di perusahaan tersebut, diduga melakukan pencurian secara sistematis dan bertahap.

Setelah melakukan audit internal, perusahaan menemukan bahwa TS telah mengambil total uang sebesar Rp 1.137.450.000 dari mesin ATM yang dikelola.

Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

BACA JUGA:Ada Oknum Polisi Terlibat Judol, Silahkan Lapor di 085555554141, Hotline Layanan Propam Polri

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, dan tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang segera melakukan pengembangan.

Pada Kamis, 20 Juni 2024, TS berhasil diamankan di kediamannya.

Dalam pemeriksaan awal, TS mengakui bahwa uang hasil curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk pembelian sepeda motor, ponsel, dan terlibat dalam aktivitas judi online yang melibatkan sejumlah besar uang.

Dampak dan Respons Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: