Karyawati Pabrik Nekat Curi 143 Ponsel Senilai Rp450 Juta karena Terjerat Utang Pinjol

Karyawati Pabrik Nekat Curi 143 Ponsel Senilai Rp450 Juta karena Terjerat Utang Pinjol

Karyawati Pabrik Nekat Curi 143 Ponsel Senilai Rp450 Juta karena Terjerat Utang Pinjol--

PAGARALALMPOS.COM - Kejadian mencengangkan terjadi di PT Satnusa Batam ketika seorang karyawan, berinisial E (24 tahun), ditangkap karena mencuri 143 unit ponsel senilai total Rp450 juta dari perusahaan tempatnya bekerja.

Kasus ini menjadi sorotan karena motif yang diungkapkan pelaku, yang disebutkan terjerat utang Pinjaman Online (Pinjol).

Insiden ini bermula dari laporan yang diterima manajemen perusahaan pada 30 Mei lalu, setelah mereka menyadari bahwa sejumlah besar ponsel yang seharusnya dijual di pasar telah menghilang.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penangkapan E sebagai pelaku utama.

BACA JUGA:Pengalihan Jatah Haji Reguler ke ONH Plus, Jadi Kontroversi Serius

Menurut Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan, E bekerja di PT Satnusa dengan jabatan sebagai pengecekan hasil produksi.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengambil ponsel satu per satu selama periode 21 Mei hingga 29 Mei.

Pelaku kemudian mengelabui sistem keamanan dengan memasukkan ponsel ke dalam sela-sela bajunya dan mengeluarkannya tanpa terdeteksi.

"Dia (E) bekerja sama dengan seorang rekannya, D, yang menunggu di luar perusahaan untuk mengambil ponsel yang sudah dicuri saat jam istirahat atau jam pulang kerja," jelas Iptu Doddi.

BACA JUGA:Bocah Digigit Anjing hingga Mata Terluka, Peristiwa Mengejutkan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Diketahui bahwa sehari, pelaku bisa mencuri antara 5 hingga 10 unit ponsel, yang kemudian diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar utang Pinjol yang menjeratnya.

Akibat dari aksi kriminal ini, perusahaan mengalami kerugian besar yang diperkirakan mencapai Rp450 juta.

Selain E, polisi juga berhasil mengamankan rekannya, D, yang terlibat dalam pengambilan dan penyebaran ponsel hasil curian tersebut.

"Kami telah mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap satu orang lagi, berinisial S, yang diduga sebagai penadah dari ponsel-ponsel curian ini," tambah Doddi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: