Pengalihan Jatah Haji Reguler ke ONH Plus, Jadi Kontroversi Serius

Pengalihan Jatah Haji Reguler ke ONH Plus, Jadi Kontroversi Serius

Pengalihan Jatah Haji Reguler ke ONH Plus, Jadi Kontroversi Serius--

PAGARALAMPOS.COM - Pengalihan sebagian besar dari tambahan kuota 20 ribu untuk jemaah haji reguler ke haji plus (ONH Plus) telah menimbulkan kontroversi di Indonesia.

Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Kementerian Agama, disorot oleh beberapa anggota Tim Pengawas Haji DPR RI sebagai langkah yang tidak sesuai dengan prosedur dan kesepakatan yang ada.

Menurut Selly Andriany Gantina, anggota Timwas Haji DPR RI, kebijakan ini tidak hanya melanggar aturan tetapi juga tidak sejalan dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.

"Kami akan meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama atas kebijakan tersebut," tegasnya.

BACA JUGA:Bocah Digigit Anjing hingga Mata Terluka, Peristiwa Mengejutkan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Dia menambahkan bahwa proses pembahasan terkait kebijakan ini tidak transparan, dan ada kecurigaan akan adanya praktik jual-beli kuota yang merugikan kepentingan umat.

Luluk Nur Hamidah, anggota Timwas Haji lainnya, mengungkapkan kekhawatiran serupa.

Dia menyatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan DPR, yang seharusnya terlibat dalam pembahasan yang lebih mendalam.

"Kami akan meneliti dasar hukum yang digunakan oleh Kementerian Agama dalam pengalihan ini," ujarnya dengan nada tegas.

BACA JUGA:5 Ribu Rekening Terlibat Aktivitas Judi Online, Negara Ambil Alih Aset Uang dari Rekening Terafiliasi Judol

Selain itu, Luluk juga akan mendorong pembentukan Pansus DPR untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pihak travel haji dan kemungkinan adanya praktik rente yang merugikan masyarakat.

Kontroversi Atas Pengalihan Kuota

Pengalihan kuota haji reguler ke ONH Plus menjadi fokus utama perdebatan.

John Kenedy Azis, anggota Timwas Haji yang sedang berada di Makkah, menyoroti bahwa pengalihan ini tidak pernah dibahas dengan detail dalam Panja Haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: