Gagalkan Peredaran Upal Rp.22 M, Ternyata Akan Diedarkan Saat Idul Adha

Gagalkan Peredaran Upal Rp.22 M, Ternyata Akan Diedarkan Saat Idul Adha

Foto : Upal.-Gagalkan Peredaran Upal Rp.22 M, Ternyata Akan Diedarkan Saat Idul Adha-Tvonenews

Video penggerebekan polisi di tempat pencetakan uang palsu menjadi viral di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik itu, terlihat tumpukan uang kertas Rp 100.000 palsu.

BACA JUGA:Kapolri: Idul Adha Momentum Jaga Toleransi dan Persatuan

Tumpukan uang ini terlihat sangat besar. Polisi juga terlihat mengantre para penyerang dengan duduk di tanah.


Foto : Upal.-Gagalkan Peredaran Upal Rp.22 M, Ternyata Akan Diedarkan Saat Idul Adha-Tvonenews

Sepertinya polisi juga sedang menyelidiki pelakunya. Selain itu, terlihat beberapa tas yang kemungkinan berisi bungkusan uang palsu.

Kombes Ade juga membenarkan bahwa dana palsu puluhan miliar itu belum disalurkan ke masyarakat.

“Kita patut bersyukur kejadian ini diketahui dan tidak sempat menyebar ke masyarakat,” ucap dia.

Polisi saat ini terus menyelidiki apakah uang kertas palsu itu beredar di Jakarta atau di luar daerah.

BACA JUGA:Gelar Binrohtal Sambut Hari Bhayangkara, Kapolres : Tingkatkan Ketaqwaan Disela Jalankan Tugas Polri

Mereka ditangkap di Jalan Slensen Raya No 3 RT 1/RW 8, Surensen, Kembangan, Jakarta Barat,” katanya.

Kombes Ade menjelaskan, pelaku ingin mengedarkan uang palsu puluhan miliar di hari raya Idul Fitri.

“Uang palsu itu akan dibagikan saat Idul Adha,” kata Ade.

Dia mengatakan, ketiganya dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan dan peredaran uang palsu. Dia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Korlantas Polri Buat Rancangan Peraturan TAA Untuk Kurangi Fatalitas Korban Lalin

Belakangan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain mesin hitung uang, mesin pemotong uang, dan mesin cetak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: