Pegawai Bank Tilep Rp1,5 Miliar Duit Titipan BI untuk Judi Online
Pegawai Bank Tilep Rp1,5 Miliar Duit Titipan BI untuk Judi Online--
PAGARALAMPOS.COM - Kasus penggelapan dana titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp1,5 miliar oleh seorang pegawai bank di Maluku, berinisial ES, mengejutkan banyak pihak.
ES diketahui menggunakan dana tersebut untuk berjudi online.
Kejahatan ini terungkap setelah ES berhasil memalsukan catatan perbankan untuk menyembunyikan aksinya.
Modus Operandi Penggelapan
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena, ES menggunakan metode yang cukup cerdik untuk menggelapkan dana tersebut.
BACA JUGA:Fenomena 'Kiamat ATM', Bank di Indonesia Ramai-Ramai Tutup Ribuan ATM, Ini Alasannya!
Dengan membuat dua buku register – satu asli dan satu palsu – serta mengubah data dalam sistem perbankan, ES berhasil menciptakan ilusi bahwa dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut masih tersimpan di bank.
"Dana Rp1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku," ungkap Hujra dalam konferensi pers pada Jumat (14/6).
Langkah Demi Langkah Penggunaan Dana
Namun, pencairan dana tersebut tidak dilakukan sekaligus.
ES memulai aksinya pada Desember 2022, menarik uang secara bertahap dengan nominal bervariasi.
BACA JUGA:Gelombang PHK Kembali Mengguncang Industri Indonesia, Ribuan Pekerja Terkena Dampak
Penarikan pertama dilakukan dengan jumlah Rp200 juta, kemudian disusul dengan penarikan lain sebesar Rp100 juta dan Rp80 juta, hingga total dana Rp1,5 miliar habis digunakan pada Desember 2023.
Dana tersebut dipergunakan ES untuk berjudi online dan juga menalangi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Tepat Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp200 juta, Rp100 juta, dan Rp80 juta hingga duit Rp1,5 miliar itu habis," tambah Hujra.
Penangkapan dan Hukuman yang Menanti
Atas perbuatannya, ES kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
BACA JUGA:Pj. Gubernur Agus Fatoni dan Masyarakat Palembang Sambut Idul Adha dengan Khidmat
Hukum ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Fenomena Judi Online dan Langkah Pemerintah
Kasus ini bukanlah yang pertama terkait judi online yang melibatkan pegawai bank.
Fenomena judi online telah menjadi perhatian serius pemerintah.
Presiden Joko Widodo baru-baru ini membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas judi online.
BACA JUGA:Misteri '9 Naga' Terungkap, Inilah Sosok Penguasa Ekonomi Indonesia!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: