PT Taspen Bantah Tuduhan Tak Berikan Uang Pensiun kepada Antasari Azhar, Ini Penjelasannya!

PT Taspen Bantah Tuduhan Tak Berikan Uang Pensiun kepada Antasari Azhar, Ini Penjelasannya!

PT Taspen Bantah Tuduhan Tak Berikan Uang Pensiun kepada Antasari Azhar, Ini Penjelasannya!--

PAGARALAMPOS.COM - PT Taspen (Persero) membantah tuduhan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, yang menyebut belum menerima dana pensiun dan tabungan hari tua (THT) dari Taspen.

Menurut PT Taspen, semua hak tersebut telah diserahkan kepada Antasari pada 3 Juni 2024.

Tuduhan ini muncul setelah Antasari Azhar, yang pensiun sebagai jaksa pada usia 60 tahun pada 2013, mengaku tidak pernah menerima uang pensiun ataupun dana Taspen yang menjadi haknya.

Pria berusia 71 tahun ini menyatakan bahwa ia belum pernah mendapatkan manfaat dari tabungan hari tua dan uang pensiunnya.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Tanggapi Isu Anies Masuk Radar PDIP untuk Pilgub Jakarta 2024, Ini Tanggapannya!

Namun, Corporate Secretary PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menjelaskan dalam rilis yang diterima pada Minggu (16/6/2024) bahwa penyerahan manfaat pengembalian iuran dan pengembangan THT serta pensiun kepada Antasari Azhar telah dilakukan dengan benar.

"Sehubungan dengan kabar tersebut, kami dari PT Taspen telah melakukan penyerahan kepada Antasari Azhar sebagai jaksa utama madya Kejaksaan Agung pada Senin (3/5/2024). Penyerahan dilakukan oleh Branch Manager Taspen KC Jakarta 1, Tribuna Phitera Djaja," ujarnya.

Lebih lanjut, Yoka menyebutkan bahwa penyerahan dilakukan secara langsung di kediaman Antasari Azhar di area Tangerang Selatan.

Hal ini menunjukkan komitmen PT Taspen untuk memastikan setiap hak yang menjadi milik peserta diserahkan sesuai prosedur dan tepat waktu.

BACA JUGA:Baksos Donor Darah Hari Bhayangkara ke 78, Kapolres : Setetes Darah Sejuta Harapan

PT Taspen juga menegaskan bahwa mereka selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

Prinsip-prinsip ini dijalankan sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pernyataan PT Taspen ini bertujuan untuk menjawab keluhan Antasari Azhar yang merasa haknya sebagai pensiunan belum terpenuhi.

Sebelumnya, Antasari menyebutkan bahwa sejak pensiun pada usia 60 tahun, ia belum pernah menerima dana pensiun ataupun manfaat dari THT yang menjadi haknya.

BACA JUGA:Panglima TNI Kunjungan ke MUI, Bahas Masalah Keagamaan dan Palestina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: