Pemantauan Kelayakan Hewan Kurban di Sumatera Selatan, DKPP Ingatkan Pedagang Hal Ini!

Pemantauan Kelayakan Hewan Kurban di Sumatera Selatan, DKPP Ingatkan Pedagang Hal Ini!

Pemantauan Kelayakan Hewan Kurban di Sumatera Selatan, DKPP Ingatkan Pedagang Hal Ini!--

PAGARALAMPOS.COM - Dalam rangka menjelang Idul Adha, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Selatan melakukan pengawasan ketat terhadap penjualan hewan kurban di wilayah Sumatera Selatan, termasuk Palembang.

Pemantauan ini menyoroti pentingnya menjaga kelayakan usia hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

DKPP Sumatera Selatan telah memeriksa 15 kandang ternak hewan kurban yang tersebar di beberapa daerah di Sumsel.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan sejumlah pedagang yang masih menjual hewan kurban di bawah usia layak.

BACA JUGA:Penindakan Tegas Pertamina, 20 Pangkalan dan Pengecer Elpiji 3 Kg di Grobogan Kena Sanksi, Ini Penyebabnya!

Kepala DKPP Sumsel, Ruzuan Effendi, pada Jumat (14/6/2024), menekankan bahwa meskipun jumlah pedagang tersebut terbatas, tindakan tegas diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap syarat kelayakan usia hewan kurban.

Menurut Ruzuan, detail syarat usia kelayakan hewan kurban yaitu kambing minimal berusia 1 tahun, domba minimal 6 bulan, dan sapi minimal 2 tahun.

DKPP Sumsel menekankan kepada para peternak agar memberikan informasi yang jelas kepada pembeli mengenai usia dan kondisi hewan yang dijual.

Hal ini penting untuk menghindari penjualan hewan yang tidak memenuhi syarat dan menghindari ketidakpuasan pembeli.

BACA JUGA:Sinopsis The Man From Toronto, Film Aksi Komedi yang Menegangkan!

"Kami telah mengingatkan kepada pemilik kandang agar menjual hewan kurban yang memenuhi syarat. Beberapa pembeli mungkin menginginkan hewan yang berkualitas bagus dengan harga yang lebih terjangkau sesuai dengan anggaran yang mereka miliki," jelas Ruzuan.

Selain memberikan informasi kelayakan, DKPP juga menginstruksikan peternak untuk memisahkan hewan yang belum memenuhi syarat usia kurban.

Langkah ini penting untuk memastikan kualitas hewan kurban tetap terjaga, serta memudahkan pembeli dalam memilih hewan yang sesuai dengan syarat kurban.

"Misalnya untuk keperluan sedekah, hajatan, atau tujuan lainnya silakan. Oleh karena itu, perlulah dilakukan pemisahan antara yang sudah mencukupi umurnya dan yang belum," terang Ruzuan.

BACA JUGA:Benarkah Perang Dunia 3 Didepan Mata, Rusia Siap-Siap Pakai Senjata Nuklir

Pemantauan DKPP juga mencakup kondisi kesehatan hewan di kandang.

Hingga saat ini, hasil pemeriksaan terhadap 15 kandang di Palembang, Ogan Ilir (OI), Banyuasin, dan Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan bahwa tidak ada hewan ternak yang mengalami penyakit, cacat, atau masalah lainnya.

"Pada hari ini, kami kembali melakukan monitoring di 2 lokasi kandang, sehingga total telah sebanyak 17 kandang yang diamati. Dinas di berbagai daerah juga menjalankan kegiatan serupa, sehingga kita semua melakukannya bersama. Hingga saat ini, tidak ada laporan mengenai hewan yang mati tiba-tiba atau mengalami penyakit serius," kata Ruzuan.

Menghadapi periode pancaroba, Ruzuan menyebutkan bahwa belum ada laporan hewan kurban yang sakit akibat perubahan cuaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: