Paripurna III Sidang Pertama DPRD Pagaralam, Bahas RAPERDA LPP APBD 2023

Paripurna III Sidang Pertama DPRD Pagaralam, Bahas RAPERDA LPP APBD 2023

Paripurna III Sidang Pertama DPRD Pagaralam, Bahas RAPERDA LPP APBD 2023--

PAGARALAMPOS.COM - Pada hari Senin, 10 Juni, Paripurna III Sidang ke-I DPRD Pagaralam digelar dengan khidmat di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRD Kota Pagar Alam.

Acara ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Pagaralam, Efsi SE, yang menggantikan Ketua DPRD Kota Pagaralam, Jenni Shandiyah SE MH.

Rapat ini merupakan forum penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pagar Alam untuk Tahun Anggaran 2023.

Dalam rapat tersebut, Pj Wali Kota Pagar Alam, H. Lusapta Yudha Kurnia SE MM, memberikan penjelasan yang mendalam mengenai RAPERDA tersebut.

BACA JUGA:Sinergi Pemkot dan PWI, Mempererat Hubungan yang Berkesinambungan

Hadir dalam rapat ini adalah berbagai pihak yang terkait dengan pembahasan APBD, termasuk anggota DPRD Kota Pagar Alam, unsur Forkopimda, Pj Sekda, Asisten dan Staf Ahli, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, LSM, dan wartawan dari media massa.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Pagar Alam, H. Lusapta Yudha Kurnia, menggarisbawahi pentingnya pertanggungjawaban dalam pelaksanaan APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menurutnya, pasal 320 ayat I dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan RAPERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, yang dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Lebih lanjut, Pj Wali Kota menegaskan bahwa untuk mencapai pemerintahan yang baik (Good Governance), pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara efektif dan efisien.

BACA JUGA:Memanfaatkan Pekarangan Rumah dengan Tanaman Obat Keluarga (TOGA), Ini Pesan Ari Iranda Pada Warganya!

Ia menyatakan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik mencakup tiga pilar utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pagar Alam akan semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

RAPERDA LPP APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 menjadi fokus utama dalam rapat tersebut.

Pembahasan yang mendalam dan kritis dilakukan untuk memastikan bahwa setiap aspek dari RAPERDA tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memastikan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: